BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 25 Juni 2012

tugas softskill

Makalah Tentang Bank Syariah BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional. Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional. Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah. BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Bank Syariah Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist. 2.2. Sejarah Bank Syariah di Indonesia Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya. Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang. 2.3. Prinsip – Prinsip Perbankan Syariah Meskipun UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah dapat dilakukan melalui 1) bank umum syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4) office channeling. Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Office Chanelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah di kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu bank umum konvesional. Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan. Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam. Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut: 1. Al – Wadiah Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan ( termasuk bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya. Terdapat dua jenis al-Wadiah: a. Al-Wadiah Amanah b. Al-Wadiah Dhamanah 2. Al – Mudharabah Yaitu perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha ( enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha. Syarat – syarat mudharabah : 2.1. Modal 2.2. Keuntungan 3. Al – Musyarakah Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal ( uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing. Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu : 1. terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak 2. terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud 4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi car a pembayaran sekaligus. Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran. 5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan kepada pemilik. Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak. 6. Al-Qardahul Hasan Al-Qardahul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi. Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Al-Qardahul Hasan : a ) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase b ) Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak. Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu : 1. Murabahah Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. 2. Salam Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. 3. Istisna Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap. 4. Ijarah ( Sewa ) Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. 5. Wakalah Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua ( sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. 6. Kafalah ( Garansi Bank ) Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee. 7. Sharf ( Jual beli valuta asing ) Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran. 8. Hawalah Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang 9. Rahn ( Gadai ) Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik. 10. Qardh Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji. Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini: 1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah ) b. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah d. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. 2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. 3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.3. Pengelolaan dan Pengawasan Bank Syariah Bank Syariah, selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian, meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syariah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan pengawas syariah adalah suatu lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut Islam. Dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Anggota dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Dewan syariah bertugas meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan pengawas syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada dewan sehingga dapat ditentukan tentang sesuai atau tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan syariah Islam. Adapun wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah : 1. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya. 2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah. BAB III PENUTUP Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Senin, 14 Mei 2012

merawat rambut agar cepat panjang

1. Pijat kulit kepala Dengan memijat kulit kepala secara lembut, maka peredaran darah akan lancar. Hal tersebut dapat mengoptimalkan oksigen dan zat makanan untuk rambut bekerja dengan baik, sehingga nutrisi rambut akan terus terjaga. Langkah ini dapat Anda lakukan selama 15-20 menit sebelum dan setelah bangun tidur. 2. Bijak terhadap penggunaan aksesoris rambut Rambut yang terikat dengan karet, dapat mengakibatkan rambut menjadi patah. Jika memang aktifitas mengharuskan Anda untuk mengikat rambut, ada baiknya untuk tidak mengikat rambut dengan kencang. 3. Hilangkan ujung rambut bercabang Segeralah gunting ujung rambut jika terlihat bercabang. Ujung rambut yang bercabang merupakan bagian yang kering dan menjadi lebih panjang jika tidak dihilangakan, karena cabang tersebut dapat memperlambat pertumbuhan rambut. 4. Gunakan tonik rambut Gunakanlah tonik rambut setelah keramas dengan cara memijat kulit kepala secara perlahan. 5. Bijak terhadap alat elektronik Alat elektronik yang dimaksud dapat berupa hair dryer, pelurus, atau pengeriting rambut. Selain dapat menghambat pertumbuhan rambut, juga membuatnya semakin kering dan kusam sumber : google.com

Cara merawat kulit Cantik dan Segar

Minum air putih 10 gelas perhari, kurangi makanan yang mengandung lemak, hindari gula dan rajin berolahraga adalah prinsip yang sering dianjurkan agar tubuh tetap sehat dan segar. Secara teori sepertinya sangat gampang tetapi pada kenyataannya anda sering melupakannya. Akibatnya kulit anda kusam dan lembab keesokan harinya. Jangan khawatir anda tidak sendiri. Berikut langkah muda untuk mengatasi dan mencegahnya agar cantik dan segar di pagi hari. Sebelum tidur usahakan untuk selalu mencuci wajah anda dari segala makeup. Wajah yang kotor akan membuat kulit anda menjadi kusam dan kurang segar. Anda dapat memberikan masker wajah sebagai pendingin ketika tidur. Gunakan masker vitamin C untuk menambahkan kelembaban pada kulit. Ketika bangun pagi ambil kantung teh celup dinginkan terlebih dahulu. Setelah itu tempelkan di mata anda sekitar 20 menit. Lakukan sedikit senam wajah dapat melancarkan peredaran darah. Cukup menaikkan alis anda keatas setiap 5 detik atau mengeluarkan lidah anda. Untuk makeup gunakan perona pipi yang membuat kulit sehat dan bersinar. Oleskan eyeliner warna beige muda di bagian dalam garis bulu mata bawah. Hindari warna-warna tua karena semakin membuat wajah anda terlihat kusam. Terakhir gunakan lip balm warna berry pada bibir anda. sumber : google.com

Perawatan wajah yang kusam

Dengan memberi asupan air yang cukup, dapat mengembalikan wajah kusam anda agar kelihatan lembab kembali. Caranya dengan rajin membersihkan wajah anda dengan krim pembersih yang mengandung kelembaban yang tinggi dan lembut untuk dipakai berkali-kali. Pakai masker yang mengandung air selama kurang lebih 30 menit agar kandungan air pada masker tersebut dapat diserap oleh kulit. Mengkomsumsi buah dan sayur cukup efektif untuk mengembalikan elastisitas wajah anda dan minum air putih sebanyak 10 liter setiap hari. Untuk treatment yang lebih, anda dapat konsultasi dengan ahli kecantikan. Mereka akan memberi solusi atas permasalahan anda. sumber : google.com

cara belajar yang efektif dan efisien

1. Pilih Waktu Belajar yang Tepat Waktu belajar yang paling pas adalah pada saat badan kita masih segar. Memang tidak semua orang punya waktu belajar yang sama. Tapi biasanya, pagi hari adalah waktu yang tepat untuk berkonsentrasi penuh. Gunakan saat ini untuk mengolah materi-materi baru. Sisa-sisa energi bisa digunakan untuk mengulang pelajaran dan mengerjakan pekerjaan rumah. 2. Bangun Suasana Belajar Yang Nyaman Banyak hal yang bisa buat suasana belajar menjadi nyaman. Kita bisa pilih lagu yang sesuai dengan mood kita. Tempat belajar juga bisa kita sesuaikan. Kalau sedang bosan di kamar bisa di teras atau di perpustakaan. Kuncinya jangan sampai aktivitas belajar kita mengganggu dan terganggu oleh pihak lain. 3. Kembangkan Materi Yang Sudah di Pelajari Kalau kita sudah mengulang materi dan menjawab semua soal latihan, jangan langsung tutup buku. Cobalah kita berpikir kritis ala ilmuwan. Buatlah beberapa pertanyaan yang belum disertakan dalam soal latihan. Minta tolong guru untuk menjawabnya. Kalau belum puas, cari jawabannya pada buku referensi lain atau internet. Cara ini mengajak kita untuk selalu berpikir ke depan dan kritis 4. Mencatat Pokok-Pokok Pelajaran Tinggalkan catatan pelajaran yang panjang. Ambil intisari atau kesimpulan dari setiap pelajaran yang sudah dibaca ulang. Kata-kata kunci inilah yang nanti berguna waktu kita mengulang pelajaran selama ujian. 5. Membaca Adalah Kunci Belajar Supaya kita bisa paham, minimal bacalah materi baru dua kali dalam sehari, yakni sebelum dan sesudah materi itu diterangkan oleh guru. Karena otak sudah mengolah materi tersebut sebanyak tiga kali jadi bisa dijamin bakal tersimpan cukup lama di otak kita. 6. Belajar Itu Memahami Bukan Sekedar Menghapal Ya, fungsi utama kenapa kita harus belajar adalah memahami hal-hal baru. Kita boleh hapal 100% semua detail pelajaran, tapi yang lebih penting adalah apakah kita sudah mengerti betul dengan semua materi yang dihapal itu. Jadi sebelum menghapal, selalu usahakan untuk memahami dulu garis besar materi pelajaran. 7. Hapalkan Kata-Kata Kunci Kadang, mau tidak mau kita harus menghapal materi pelajaran yang lumayan banyak. Sebenarnya ini bisa disiasati. Buatlah kata-kata kunci dari setiap hapalan, supaya mudah diingat pada saat otak kita memanggilnya. Misal, kata kunci untuk nama-nama warna pelangi adalah MEJIKUHIBINIU, artinya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu. sumber : google.com

madu untuk kecantikan kulit wanita

Para wanita selalu berupaya untuk menjaga kecantikan kulit mereka. Salah satu bahan alami, yang sejak jaman dulu dipercaya penuh dalam menjaga kecantikan kulit adalah madu. Madu merupakan humectant yang berarti memiliki kemampuan untuk menarik dan mengikat kelembaban. Zat alami yang terkandung dalam madu membantu tubuh menjalankan fungsinya dalam melembabkan kulit. Kelembaban merupakan faktor penting untuk menjaga kelembutan, kekenyalan dan kelenturan kulit. Lebih dari itu, madu alami cocok untuk segala jenis kulit, bahkan bagi kulit yang sangat sensitif sekalipun. Sebuah penelitian terbaru menyebutkan efektivitas madu sebagai antimicrobial agent, yang berfungsi mencegah pertumbuhan bakteri. Menurut Janice Cox, penulis buku Natural Beauty at Home, kandungan antimicrobial dalam madu membuatnya bermanfaat dalam perawatan jerawat ringan. Berbeda dengan produk-produk perawatan jerawat lainnya, kandungan pelembab dalam madu tak membuat kulit kering. Hasil penelitian terbaru itu juga mengembangkan proses menggunakan madu untuk menciptakan alpha hydroxy acids (AHAs). AHAs merupakan kandungan penting yang ada dalam setiap krem kulit dan pelembab karena fungsinya sebagai pengelupasan kulit. Perawatan dengan cara pengelupasan ini berguna untuk meningkatkan perbaikan sel kulit dan meremajakan kulit. Namun, cara ini juga bisa menyebabkan kulit teriritasi, jadi dengan menambahkan pelembab alami dari madu membuat produk AHAs jadi lebih sempurna. Dari hasil penelitian Janice Cox pula terungkap, madu menimbulkan efek yang luar biasa pada kulit. Salah satunya adalah membuat kulit berkilau. Untuk melembabkan, melembutkan dan membuat kulit berkilau, bawa serta sebotol madu saat Anda mandi. Oleskan ke kulit dan tepuk-tepuk dengan kedua tangan hingga mengering. Sementara menepuk-nepuk kulit, madu akan lengket di kulit Anda. Basuhlah bekas madu yang lengket tersebut setelah Anda selesai. Dan Anda bisa menikmati hasilnya dengan kulit yang nampak cantik nan cerah. Madu juga dapat dipergunakan untuk mengelupas kulit mati (scrubbing). Caranya campurkan 1 sendok teh madu dengan sedikit tepung almond ke telapak tangan Anda. Gosokkan perlahan ke wajah sebagai scrub wajah. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk mengangkat madu. Tapi, yang harus benar-benar diingat, sebelum Anda melakukan eksperimen, sebaiknya pastikan produk madu yang Anda beli 100 % murni. Dan tentu saja, perawatan diatas perlu dihindari bagi Anda yang alergi pada madu. referensi : google.com

Jumat, 04 Mei 2012

Mikrodermabrasi

Mikrodermabrasi adalah salah satu metode peremajaan kulit secara fisik yang sangat sering dilakukan. Pada prosedur ini dilakukan proses pengikisan/abrasi bagian kulit terluar dengan menggunakan bahan bertekstur atau kristal yang digosokkan secara gentle/lembut di atas permukaan kulit. Tujuan mikrodermabrasi adalah membuang lapisan kulit mati, mengexpose kulit baru sehingga kulit tampak lebih cerah dan lembut. Berbeda dengan berbagai metode peremajaan kulit lainnya, mikrodermabrasi dapat secara aman dilakukan serial dengan interval lebih singkat, yaitu 1-2 minggu sekali. Walau sampai saat ini, efek mikrodermabrasi masih diperdebatkan, namun terdapat beberapa literatur yang menguraikan secara lengkap manfaat mikrodermabrasi. Perubahan kulit yang terjadi Lapisan kulit epidermis (lapisan kulit terluar) dan dermis menjadi lebih tebal. Ternyata proses pengelupasan kulit epidermis pada akhirnya akan memicu pertumbuhan kulit baru lebih optimal sehingga kulit menjadi lebih tebal secara keseluruhan Kulit menjadi lebih kenyal. Hal ini terjadi akibat pembentukan baru serat kolagen dan elastin. Pada pengunaan rutin, dapat memperbaiki tekstur kerut halus dan menghaluskan pori-pori. Kulit menjadi lebih cerah oleh karena berkurangnya zat melanin (pigmen) pada lapisan kulit Peningkatan kadar ceramid (moisturizer alami kulit) → walaupun pada 1-2 hari pertama kulit terasa kering, namun hasil akhir yang didapat adalah kulit yang lebih lembab pada 1-2 tindakan pertama. Tentu saja manfaat di atas dapat diperoleh bila dilakukan secara rutin. Perlu juga diingat, manfaat tersebut hasilnya dapat berbeda untuk orang yang berbeda, dengan tingkatan keberhasilan yang berbeda pula. Hasil segera yang didapatkan pasca mikrodermabrasi adalah kulit yang jauh lebih halus dibandingkan dengan kulit sebelumnya. Peristiwa 'pengamplasan ringan' kulit melalui proses mikrodermabrasi ini ternyata juga membantu meningkatkan penyerapan obat/krim/cairan yang dioleskan dibandingkan bila dioleskan pada kulit yang intak (utuh). Tidak heran, masker vitamin C yang dioleskan pada akhir prosedur akan memberikan efek pencerahan kulit yang lebih baik. Mikrodermabrasi dapat memberikan manfaat pada kelainan kulit menua yang ringan. Namun kurang bermanfaat untuk kasus kerut dalam dan lubang-lubang jerawat, karena memang mikrodermabrasi bekerja superfisial (di bagian permukaan kulit), tidak mencapai lapisan dalam. Untuk pasien dengan kasus demikian, diperlukan metode peremajaan kulit yang lain, misalnya laser rejuvenation. Banyak pasien lebih memilih tindakan mikrodermabrasi dibandingkan dengan metode peremajaan kulit lainnya untuk kasus penuaan kulit yang ringan. Hal ini dikarenakan mikrodermabrasi adalah tindakan yang aman dengan risiko efek samping minimal, nyeri sangat minimal sehingga tidak diperlukan penggunaan krim pembuat baal sehingga mempersingkat waktu pengerjaan, serta pasien dapat langsung bekerja setelah tindakan. Efek samping mikrodermabrasi Mikrodermabrasi merupakan metode peremajaan kulit yang sangat aman, terutama bila dilakukan oleh operator yang berpengalaman. Efek samping sangat jarang terjadi, walaupun tetap mungkin terjadi pada sebagian kecil kasus, misalnya efek kemerahan kulit yang berkepanjangan dan luka lecet. Yang juga mungkin terjadi adalah reaksi alergi terhadap kandungan masker vitamin C yang digunakna pada akhir prosedur. Segera hubungi dokter bila terjadi reaksi yang tidak diharapkan sebelumnya. Tipe-tipe alat mikrodermabrasi Terdapat 3 tipe alat mikrodermabrasi yang dapat dijumpai. Perbedaan terletak pada zat/alat yang digunakan untuk mengikis lapisan kulit ari pada bagian terluar kulit. Kristal alumunium Diamond tip Geometric matrix point (GMP) Pada mikrodermabrasi menggunakan kristal, biasanya micro-crystals alumunium oksida atau sodium bikarbonat steril dikeluarkan dari sebuah selang kecil, diabrasikan pada kulit, dan pada waktu bersamaan terdapat alat vacuum untuk menyedot kembali kristal yang dikeluarkan bersama kulit mati yang dilepaskan pada proses ini. Kekurangan dari tipe ini adalah banyak kristal yang akan mengotori pakaian, dan risiko terhirupnya kristal oleh pasien. Pada penggunaan mikrodermabrasi diamond, pada ujung hand piece terdapat mata yang terbuat dari berlian. Alat ini membutuhkan pembersihan dan pensterilan ujung mata berlian dari satu tindakan ke tindakan lain. Perlu dipastikan proses pensterilan diamond tip ini dilakukan dengan baik oleh klinik pelaksana, untuk menghindari risiko penularan penyakit. Namun sekarang ini sudah tersedia alat mikrodermabrasi dengan disposable diamond tip. Mikrodermabrasi menggunakan ujung GMP adalah mikrodermabrasi yang digunakan di RS Puri Indah. Pada alat ini, ujung pengabrasi merupakan suatu alat kecil berupa metalic rim, menyerupai logam bertekstur dengan kekasaran yang merata, sehingga mampu mengabrasi kulit secara efektif. Alat kecil ini disebut GMP tip yang disposable, jadi satu pasien akan menggunakan satu tip baru, sehingga tidak ada risiko penularan penyakit. Selain itu pada alat mikrodermabrasi ini, terdapat LED (light emitting diode) yang dipercaya akan menstimulasi sel untuk membentuk serat kolagen dan elastin baru sehingga memperkuat efek peremajaan kulit yang diharapkan. Selain itu, LED mempunyai efek membunuh bakteri.