PRINSIP KOPERASI :
1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Penjelasannya : sifat sukarela artinya tidak ada keterpaksaan untuk menjadi anggota koperasi ataupun tidak menjadi anggota. Sedangkan yang di maksud dari sifat terbuka adalah tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota koperasi. Jadi, siapa saja bisa menjadi anggota koperasi.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Penjelasannya : Di dalam koperasi, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota..Segala keputusan pada rapat anggota dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3.Pembagian SHU di bagikan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Penjelasannya : Prinsip ini mengandung makna bahwa pembagian SHU dibagikan secara adil kepada para anggotanya dan besar kecilnya SHU yang di terima oleh anggota tidak semata- mata melihat besarnya modal/ simpanan yang ditanamkan tetapi juda atas dasar jasa usaha para anggota terhadap koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penjelasannya : Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya di lakukan secara wajar dan terbatas, artinya tidak melebihi dari modal koperasi tersebut. Karena jika melebihi dari modal koperasi, maka koperasi tersebut akan mengalami kerugian dan koperasi tersebut tidak akan dapat melaksanakan kegiatan usahanya lagi.
5.Kemandirian
Penjelasannya : Maksud dari kemandirian adalah koperasi harus dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam menjalankan kegiatan usahanya.
6.Pendirian Perkoperasian
Penjelasannya : Dengan pendidikan, di harapkan para anggota koperasi memiliki pengertian tentang koperasi dan dari pem\ngertian tersebut diharapkan akan tumbuh kesadaran berkoperasi sehingga dapat meningkatkan perannya terhadap koperasi.
7.Kerjasama antar koperasi
Penjelasannya : Kerjasama antar koperasi dapat memperkuat dan memperkokoh koperasi tersebut sehinnga koperasi dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
Jumat, 09 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar