BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 18 Desember 2009

Kontribusi koperasi terhadap UMKM

Koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran yang makin penting bagi perekonomian Indonesia di masa depan, terlepas dari makin globalnya perekonomian dunia.Jika perekonomian nasional tidak memberi tempat untuk berkembangkan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka upaya untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat. Oleh karena itu, lanjut dia, solusinya adalah makin ke depan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah makin dikembangkan ke seluruh tanah air.Kontribusi Koperasi tidak semata-mata untuk kepentingan anggota. Namun, Koperasi memiliki peran yang lebih luas, yaitu kepeduliannya terhadap lingkungan masyarakat. Kepedulian ini, ditunjukkan dengan aktivitas organisasi dalam hal sosialisasi dan edukasi perkoperasian.Diperlukan kesadaran untuk peduli terhadap koperasi di Indonesia dan juga UKM, kepedulian terhadap industri-industri kecil sangat penting yang justru dari hal kecil tersebut kita dapat membangun dan memperbaiki perekonomian Indonesia,dan memanfaatkan berbagai peluang sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia melalui koperasi dan UKM.

Selasa, 24 November 2009

Perkembangan koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk (di Indonesia) dalam bentuk Bank Simpan Pinjam. Tujuan di dirikannya koperasi pada waktu itu adalah untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), beliau mendirikan sebuah koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Jumat, 09 Oktober 2009

deregulasi bank

Deregulasi merupakan pengurangan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dalam rangka memberikan kesempatan kepada pasar yang lebih efisien. Deregulasi yang dilakukan akan menghasilkan adanya peningkatan persaingan, mempertinggi inovasi dan merger diantara perilaku bisnis atau pesaing yang lemah

Contoh deregulasi:
- kemudahan bagi bank untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan dihapuskannya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit.
Penjelasannya : Dengan keputusan ini, maka bank dapat menentukan sendiri suku bunga deposito nya dan ini sangat menguntungkan bank tersebut.
- kebijakan penghapusan barrier entry di industri perbankan pada tanggal 27 oktober 1988. Dengan deregulasi ini untuk pertama kalinya pemerintah memandang perlu untuk menciptakan iklim persaingan perbankan melalui mekanisme pasar, guna mendorong pengerahan dana melalui perluasan jaringan kelembagaan.
-pemerintah mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank yang insolvent pada awal November 1997.
- Pada awal tahun 1998 terdapat 7 bank yang manajemennya diambil alih serta banyaknya bank yang menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain hal tersebut konsumen perbankan juga menuntut perhatian dan pelayanan yang lebih serius dan selalu diantisipasi oleh pihak perbankan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan opersionalnya. Selain faktor keamanan masyarakat juga menghendaki berbagai kemudahan dan keuntungan dalam kaitannya dengan alternatif investasi dana yang dimiliki antara lain faktor harga atau suku bunga.
- Pada saat beras naik, maka pemerintah akan melakukan deregulasi.
Hal ini di lakukan agar tidak terjadi inflasi yang tinggi.

Prinsip koperasi

PRINSIP KOPERASI :

1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Penjelasannya : sifat sukarela artinya tidak ada keterpaksaan untuk menjadi anggota koperasi ataupun tidak menjadi anggota. Sedangkan yang di maksud dari sifat terbuka adalah tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota koperasi. Jadi, siapa saja bisa menjadi anggota koperasi.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Penjelasannya : Di dalam koperasi, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota..Segala keputusan pada rapat anggota dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3.Pembagian SHU di bagikan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Penjelasannya : Prinsip ini mengandung makna bahwa pembagian SHU dibagikan secara adil kepada para anggotanya dan besar kecilnya SHU yang di terima oleh anggota tidak semata- mata melihat besarnya modal/ simpanan yang ditanamkan tetapi juda atas dasar jasa usaha para anggota terhadap koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penjelasannya : Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya di lakukan secara wajar dan terbatas, artinya tidak melebihi dari modal koperasi tersebut. Karena jika melebihi dari modal koperasi, maka koperasi tersebut akan mengalami kerugian dan koperasi tersebut tidak akan dapat melaksanakan kegiatan usahanya lagi.
5.Kemandirian
Penjelasannya : Maksud dari kemandirian adalah koperasi harus dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam menjalankan kegiatan usahanya.
6.Pendirian Perkoperasian
Penjelasannya : Dengan pendidikan, di harapkan para anggota koperasi memiliki pengertian tentang koperasi dan dari pem\ngertian tersebut diharapkan akan tumbuh kesadaran berkoperasi sehingga dapat meningkatkan perannya terhadap koperasi.
7.Kerjasama antar koperasi
Penjelasannya : Kerjasama antar koperasi dapat memperkuat dan memperkokoh koperasi tersebut sehinnga koperasi dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.

Senin, 28 September 2009

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang di dirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa siswi sekolah tersebut. di sma ku,yaitu SMA negri 88 jakarta terdapat sebuah koperasi sekolah. letak dari koperasi sekolah ku adalah di sebelah ruang kelas X-F. di koperasi sekolahku menjual berbagai macam kebutuhan siswanya,seperti baju seragam,pulpen,pensil,dan sebagainya. denga adaya koperasi sekolah ,maka akan mempermudah siswanya bahkan para guru dalam kegiatan belajar mengajar. misalnya saja, pada saat sedang belajar,tiba-tiba tinta pulpenku habis. dengan adaya koperasi sekolah maka aku tidak perlu susah-susah untuk membeli pulpen karna aku bisa membelinya di koperasi sekolah.

Adapun tujuan di betuknya koperasi sekolah yaitu untuk mendidik dan menanamkan rasa kesadaran hidup bergotong royong,serta rasa setia kawan diantara para siswa. azas dari koperasi sekolah yaitu azas kekeluargaan. dengan adanya koperasi sekolah di harapkan siswa menjadi terbiasa hidup berkoperasi. kebiasaan hidup berkoperasi tersebut antinya akan dibawa dan di implementasikan di dalam masyarakat. selain, dengan adanya koperasi sekolah maka akan memupuk rasa cinta kasih siswa terhadap sekolah da menanamkan rasa tanggung jawab dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. koperasi sekolah juga bertujuan untuk memelihara hubungan baik dan salig pegertian yang mendalam diantara warga sekolah terutama para siswanya.

Modal dari koperasi sekolah berasal dari simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan suka rela dari para anggota, pinjaman dari pihak sekolah, penyisihan dari hasil usaha dan sumber-sumber lainnya yaitu berasal dari donatur,hibah dan sumbangan. sumber modal dari koperasi sekolahku adalah berasal dari simpanan pokok,simpanan wajib,simpannan suka rela dari para anggota koperasi,pijaman dari pihak sekolah dan penyisihan dari hasil usaha.pengurus da pengawas koperasi sekolah dipilih dari para anggota dalam rapat anggota. untuk menjaga kelangsungan dari koperasi sekolah,pegurus koperasi sekolah dapat didampingi oleh pengawas ataupun pembina dari para guru.Syarat menjadi pengurus koperasi sekolah harus jujur da memiliki pengetahuan tenntang pengkoperasian. setiap akhir tahun pegurus koperasi sekolah memberika lapora pertanggung jawaban dalam rapat anggota. lapora tersebut sebaiknya disampaikan juga kepada kepala sekolah.

Senin, 14 September 2009

this is all my life anyway..