BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 25 Juni 2012

tugas softskill

Makalah Tentang Bank Syariah BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional. Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional. Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah. BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Bank Syariah Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran . Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist. 2.2. Sejarah Bank Syariah di Indonesia Ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970. dimana pembicaraan mengenai bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan ( LSIK ) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika . Di tingkat internasional,gagasan untuk mendirikan Bank Islam terdapat dalam konferensi negara – negara islam di Kuala Lumpur,Malaysia pada tanggal 21 sampai dengan 27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta. Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih konkret pada saat lokakarya ”Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Committee yang diketuai oleh Dr.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Tim Mui ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tebukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya Bank Islam tersebut, dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan penandatanganan akte pendirian Bank Mu’amalat Indonesia ( BMI ) di Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno,S.H dengan izin Menteri Kehakiman No.C.2.2413 HT.01.01. Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 BMI bias memulai operasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasanya. Setelah BMI mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menetapkan dan mempraktikan system syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Setelah lahirnya BMI, kini di masa reformasi ,telah beroperasi pula lembaga-lembaga perbankan konvensional yang menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Kemunculan bank-bank syariah ‘baru’, seperti Bank IFI Cabang Syariah,Bank Syariah Mandiri,Bank BNI Divisi Syariah sebenarnya tidak terlepas dari peristiwa krisis moneter yang cukup parah sejak 1998 atau pasca-likuidasi ratusan bank konvesional, karena pengelolaanya yang menyimpang. 2.3. Prinsip – Prinsip Perbankan Syariah Meskipun UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun Indonesia masih menganut dual banking system ( dua system perbankan ). Ini berarti memperkenankan dua system perbankan secara co-existance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil ( yang secara impisit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam ). Bank Syariah dapat dilakukan melalui 1) bank umum syariah 2) bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) ; 3) Islamic windows; dan 4) office channeling. Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Office Chanelling merupakan istilah yang diberikan guna menandai dimungkinkannya melakukan kegiatan usaha perbankan syariah di kantor cabang dan/atau kantor cabang pembantu bank umum konvesional. Praktik perbankan syariah tidak diperkenankan dilakukan bersama-sama dalam satu kantor yang berpraktik konvesional. Dalam PBI No.4/1/PBI/2002, dibuka kesempatan kepada bank umum konvesional untuk membuka cabang syariah dengan prsyaratan yang cukup ketat, yaitu adanya pemisahan pembukuan,pemisahan modal,pemisahan pegawai,dan pemisahan keragaan ruangan. Operasional Bank Islam didasarkan kepada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah Islam. Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut: 1. Al – Wadiah Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpan ( termasuk bank ) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya. Terdapat dua jenis al-Wadiah: a. Al-Wadiah Amanah b. Al-Wadiah Dhamanah 2. Al – Mudharabah Yaitu perjanjian antara pemilik modal ( uang atau barang ) dengan pengusaha ( enterpreneur ). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugia, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewangan atau penyalahgunaan oleh pengusaha. Syarat – syarat mudharabah : 2.1. Modal 2.2. Keuntungan 3. Al – Musyarakah Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal ( uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa modal masing-masing. Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah, yaitu : 1. terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak 2. terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud 4. Al-Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi car a pembayaran sekaligus. Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran. 5. Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri Al-Ijarah yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikkan kepada pemilik. Sedangkan Al-Tajiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak. 6. Al-Qardahul Hasan Al-Qardahul Hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi. Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Al-Qardahul Hasan : a ) Harus dinyatakan dalam nominal bukan presentase b ) Sifatnya harus nyata,jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak. Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu : 1. Murabahah Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. 2. Salam Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. 3. Istisna Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap. 4. Ijarah ( Sewa ) Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. 5. Wakalah Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua ( sebagai wakil ) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. 6. Kafalah ( Garansi Bank ) Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee. 7. Sharf ( Jual beli valuta asing ) Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran. 8. Hawalah Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang 9. Rahn ( Gadai ) Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik. 10. Qardh Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji. Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasan Pasal 2 dikemukakan kegiatan usaha yang berasaskan berikut ini: 1. Prinsip syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah ) b. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah d. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah e. Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya. 2. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. 3. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.3. Pengelolaan dan Pengawasan Bank Syariah Bank Syariah, selain berfungsi menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga secara khusus mempunyai fungsi amanah. Untuk menjaga fungsi amanah tersebut, perlu adanya pengawasan yang melekat pada setiap orang yang terlibat di dalam aktivitas perbankan berupa motivasi keagamaan maupun pengawasan melalui kelembagaan. Supaya upaya pengendalian, meskipun suatu lembaga telah menyandang nama syariah, namun tidak tertutup kemungkinan dalam menjalankan usahanya menyimpang dari nama yang disandang tersebut. Di dalam menjalankan usahanya, bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah berupaya menjaga dan memelihara agar prinsip-prinsip syariah tersebut tetap terpelihara dalam operasionalnya. Di dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Syariah tidak menyimpang dari tuntutan syariah Islam, maka diadakan “Dewan Pengawas Syariah” yang tidak terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan pengawas syariah adalah suatu lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut Islam. Dewan pengawas syariah biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Anggota dewan syariah ditetapkan oleh rapa pemegang saham dari calon yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Dewan syariah bertugas meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan pengawas syariah juga bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada dewan sehingga dapat ditentukan tentang sesuai atau tidaknya masalah-masalah tersebut dnegan ketentuan-ketentuan syariah Islam. Adapun wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah : 1. Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syariah dari operasional Bank Syariah, baik penyerahan dana,penyaluran dana maupun kegiatan-kegiatan bank lainnya. 2. Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Syariah yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan ketentuan syariah. BAB III PENUTUP Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Senin, 14 Mei 2012

merawat rambut agar cepat panjang

1. Pijat kulit kepala Dengan memijat kulit kepala secara lembut, maka peredaran darah akan lancar. Hal tersebut dapat mengoptimalkan oksigen dan zat makanan untuk rambut bekerja dengan baik, sehingga nutrisi rambut akan terus terjaga. Langkah ini dapat Anda lakukan selama 15-20 menit sebelum dan setelah bangun tidur. 2. Bijak terhadap penggunaan aksesoris rambut Rambut yang terikat dengan karet, dapat mengakibatkan rambut menjadi patah. Jika memang aktifitas mengharuskan Anda untuk mengikat rambut, ada baiknya untuk tidak mengikat rambut dengan kencang. 3. Hilangkan ujung rambut bercabang Segeralah gunting ujung rambut jika terlihat bercabang. Ujung rambut yang bercabang merupakan bagian yang kering dan menjadi lebih panjang jika tidak dihilangakan, karena cabang tersebut dapat memperlambat pertumbuhan rambut. 4. Gunakan tonik rambut Gunakanlah tonik rambut setelah keramas dengan cara memijat kulit kepala secara perlahan. 5. Bijak terhadap alat elektronik Alat elektronik yang dimaksud dapat berupa hair dryer, pelurus, atau pengeriting rambut. Selain dapat menghambat pertumbuhan rambut, juga membuatnya semakin kering dan kusam sumber : google.com

Cara merawat kulit Cantik dan Segar

Minum air putih 10 gelas perhari, kurangi makanan yang mengandung lemak, hindari gula dan rajin berolahraga adalah prinsip yang sering dianjurkan agar tubuh tetap sehat dan segar. Secara teori sepertinya sangat gampang tetapi pada kenyataannya anda sering melupakannya. Akibatnya kulit anda kusam dan lembab keesokan harinya. Jangan khawatir anda tidak sendiri. Berikut langkah muda untuk mengatasi dan mencegahnya agar cantik dan segar di pagi hari. Sebelum tidur usahakan untuk selalu mencuci wajah anda dari segala makeup. Wajah yang kotor akan membuat kulit anda menjadi kusam dan kurang segar. Anda dapat memberikan masker wajah sebagai pendingin ketika tidur. Gunakan masker vitamin C untuk menambahkan kelembaban pada kulit. Ketika bangun pagi ambil kantung teh celup dinginkan terlebih dahulu. Setelah itu tempelkan di mata anda sekitar 20 menit. Lakukan sedikit senam wajah dapat melancarkan peredaran darah. Cukup menaikkan alis anda keatas setiap 5 detik atau mengeluarkan lidah anda. Untuk makeup gunakan perona pipi yang membuat kulit sehat dan bersinar. Oleskan eyeliner warna beige muda di bagian dalam garis bulu mata bawah. Hindari warna-warna tua karena semakin membuat wajah anda terlihat kusam. Terakhir gunakan lip balm warna berry pada bibir anda. sumber : google.com

Perawatan wajah yang kusam

Dengan memberi asupan air yang cukup, dapat mengembalikan wajah kusam anda agar kelihatan lembab kembali. Caranya dengan rajin membersihkan wajah anda dengan krim pembersih yang mengandung kelembaban yang tinggi dan lembut untuk dipakai berkali-kali. Pakai masker yang mengandung air selama kurang lebih 30 menit agar kandungan air pada masker tersebut dapat diserap oleh kulit. Mengkomsumsi buah dan sayur cukup efektif untuk mengembalikan elastisitas wajah anda dan minum air putih sebanyak 10 liter setiap hari. Untuk treatment yang lebih, anda dapat konsultasi dengan ahli kecantikan. Mereka akan memberi solusi atas permasalahan anda. sumber : google.com

cara belajar yang efektif dan efisien

1. Pilih Waktu Belajar yang Tepat Waktu belajar yang paling pas adalah pada saat badan kita masih segar. Memang tidak semua orang punya waktu belajar yang sama. Tapi biasanya, pagi hari adalah waktu yang tepat untuk berkonsentrasi penuh. Gunakan saat ini untuk mengolah materi-materi baru. Sisa-sisa energi bisa digunakan untuk mengulang pelajaran dan mengerjakan pekerjaan rumah. 2. Bangun Suasana Belajar Yang Nyaman Banyak hal yang bisa buat suasana belajar menjadi nyaman. Kita bisa pilih lagu yang sesuai dengan mood kita. Tempat belajar juga bisa kita sesuaikan. Kalau sedang bosan di kamar bisa di teras atau di perpustakaan. Kuncinya jangan sampai aktivitas belajar kita mengganggu dan terganggu oleh pihak lain. 3. Kembangkan Materi Yang Sudah di Pelajari Kalau kita sudah mengulang materi dan menjawab semua soal latihan, jangan langsung tutup buku. Cobalah kita berpikir kritis ala ilmuwan. Buatlah beberapa pertanyaan yang belum disertakan dalam soal latihan. Minta tolong guru untuk menjawabnya. Kalau belum puas, cari jawabannya pada buku referensi lain atau internet. Cara ini mengajak kita untuk selalu berpikir ke depan dan kritis 4. Mencatat Pokok-Pokok Pelajaran Tinggalkan catatan pelajaran yang panjang. Ambil intisari atau kesimpulan dari setiap pelajaran yang sudah dibaca ulang. Kata-kata kunci inilah yang nanti berguna waktu kita mengulang pelajaran selama ujian. 5. Membaca Adalah Kunci Belajar Supaya kita bisa paham, minimal bacalah materi baru dua kali dalam sehari, yakni sebelum dan sesudah materi itu diterangkan oleh guru. Karena otak sudah mengolah materi tersebut sebanyak tiga kali jadi bisa dijamin bakal tersimpan cukup lama di otak kita. 6. Belajar Itu Memahami Bukan Sekedar Menghapal Ya, fungsi utama kenapa kita harus belajar adalah memahami hal-hal baru. Kita boleh hapal 100% semua detail pelajaran, tapi yang lebih penting adalah apakah kita sudah mengerti betul dengan semua materi yang dihapal itu. Jadi sebelum menghapal, selalu usahakan untuk memahami dulu garis besar materi pelajaran. 7. Hapalkan Kata-Kata Kunci Kadang, mau tidak mau kita harus menghapal materi pelajaran yang lumayan banyak. Sebenarnya ini bisa disiasati. Buatlah kata-kata kunci dari setiap hapalan, supaya mudah diingat pada saat otak kita memanggilnya. Misal, kata kunci untuk nama-nama warna pelangi adalah MEJIKUHIBINIU, artinya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu. sumber : google.com

madu untuk kecantikan kulit wanita

Para wanita selalu berupaya untuk menjaga kecantikan kulit mereka. Salah satu bahan alami, yang sejak jaman dulu dipercaya penuh dalam menjaga kecantikan kulit adalah madu. Madu merupakan humectant yang berarti memiliki kemampuan untuk menarik dan mengikat kelembaban. Zat alami yang terkandung dalam madu membantu tubuh menjalankan fungsinya dalam melembabkan kulit. Kelembaban merupakan faktor penting untuk menjaga kelembutan, kekenyalan dan kelenturan kulit. Lebih dari itu, madu alami cocok untuk segala jenis kulit, bahkan bagi kulit yang sangat sensitif sekalipun. Sebuah penelitian terbaru menyebutkan efektivitas madu sebagai antimicrobial agent, yang berfungsi mencegah pertumbuhan bakteri. Menurut Janice Cox, penulis buku Natural Beauty at Home, kandungan antimicrobial dalam madu membuatnya bermanfaat dalam perawatan jerawat ringan. Berbeda dengan produk-produk perawatan jerawat lainnya, kandungan pelembab dalam madu tak membuat kulit kering. Hasil penelitian terbaru itu juga mengembangkan proses menggunakan madu untuk menciptakan alpha hydroxy acids (AHAs). AHAs merupakan kandungan penting yang ada dalam setiap krem kulit dan pelembab karena fungsinya sebagai pengelupasan kulit. Perawatan dengan cara pengelupasan ini berguna untuk meningkatkan perbaikan sel kulit dan meremajakan kulit. Namun, cara ini juga bisa menyebabkan kulit teriritasi, jadi dengan menambahkan pelembab alami dari madu membuat produk AHAs jadi lebih sempurna. Dari hasil penelitian Janice Cox pula terungkap, madu menimbulkan efek yang luar biasa pada kulit. Salah satunya adalah membuat kulit berkilau. Untuk melembabkan, melembutkan dan membuat kulit berkilau, bawa serta sebotol madu saat Anda mandi. Oleskan ke kulit dan tepuk-tepuk dengan kedua tangan hingga mengering. Sementara menepuk-nepuk kulit, madu akan lengket di kulit Anda. Basuhlah bekas madu yang lengket tersebut setelah Anda selesai. Dan Anda bisa menikmati hasilnya dengan kulit yang nampak cantik nan cerah. Madu juga dapat dipergunakan untuk mengelupas kulit mati (scrubbing). Caranya campurkan 1 sendok teh madu dengan sedikit tepung almond ke telapak tangan Anda. Gosokkan perlahan ke wajah sebagai scrub wajah. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk mengangkat madu. Tapi, yang harus benar-benar diingat, sebelum Anda melakukan eksperimen, sebaiknya pastikan produk madu yang Anda beli 100 % murni. Dan tentu saja, perawatan diatas perlu dihindari bagi Anda yang alergi pada madu. referensi : google.com

Jumat, 04 Mei 2012

Mikrodermabrasi

Mikrodermabrasi adalah salah satu metode peremajaan kulit secara fisik yang sangat sering dilakukan. Pada prosedur ini dilakukan proses pengikisan/abrasi bagian kulit terluar dengan menggunakan bahan bertekstur atau kristal yang digosokkan secara gentle/lembut di atas permukaan kulit. Tujuan mikrodermabrasi adalah membuang lapisan kulit mati, mengexpose kulit baru sehingga kulit tampak lebih cerah dan lembut. Berbeda dengan berbagai metode peremajaan kulit lainnya, mikrodermabrasi dapat secara aman dilakukan serial dengan interval lebih singkat, yaitu 1-2 minggu sekali. Walau sampai saat ini, efek mikrodermabrasi masih diperdebatkan, namun terdapat beberapa literatur yang menguraikan secara lengkap manfaat mikrodermabrasi. Perubahan kulit yang terjadi Lapisan kulit epidermis (lapisan kulit terluar) dan dermis menjadi lebih tebal. Ternyata proses pengelupasan kulit epidermis pada akhirnya akan memicu pertumbuhan kulit baru lebih optimal sehingga kulit menjadi lebih tebal secara keseluruhan Kulit menjadi lebih kenyal. Hal ini terjadi akibat pembentukan baru serat kolagen dan elastin. Pada pengunaan rutin, dapat memperbaiki tekstur kerut halus dan menghaluskan pori-pori. Kulit menjadi lebih cerah oleh karena berkurangnya zat melanin (pigmen) pada lapisan kulit Peningkatan kadar ceramid (moisturizer alami kulit) → walaupun pada 1-2 hari pertama kulit terasa kering, namun hasil akhir yang didapat adalah kulit yang lebih lembab pada 1-2 tindakan pertama. Tentu saja manfaat di atas dapat diperoleh bila dilakukan secara rutin. Perlu juga diingat, manfaat tersebut hasilnya dapat berbeda untuk orang yang berbeda, dengan tingkatan keberhasilan yang berbeda pula. Hasil segera yang didapatkan pasca mikrodermabrasi adalah kulit yang jauh lebih halus dibandingkan dengan kulit sebelumnya. Peristiwa 'pengamplasan ringan' kulit melalui proses mikrodermabrasi ini ternyata juga membantu meningkatkan penyerapan obat/krim/cairan yang dioleskan dibandingkan bila dioleskan pada kulit yang intak (utuh). Tidak heran, masker vitamin C yang dioleskan pada akhir prosedur akan memberikan efek pencerahan kulit yang lebih baik. Mikrodermabrasi dapat memberikan manfaat pada kelainan kulit menua yang ringan. Namun kurang bermanfaat untuk kasus kerut dalam dan lubang-lubang jerawat, karena memang mikrodermabrasi bekerja superfisial (di bagian permukaan kulit), tidak mencapai lapisan dalam. Untuk pasien dengan kasus demikian, diperlukan metode peremajaan kulit yang lain, misalnya laser rejuvenation. Banyak pasien lebih memilih tindakan mikrodermabrasi dibandingkan dengan metode peremajaan kulit lainnya untuk kasus penuaan kulit yang ringan. Hal ini dikarenakan mikrodermabrasi adalah tindakan yang aman dengan risiko efek samping minimal, nyeri sangat minimal sehingga tidak diperlukan penggunaan krim pembuat baal sehingga mempersingkat waktu pengerjaan, serta pasien dapat langsung bekerja setelah tindakan. Efek samping mikrodermabrasi Mikrodermabrasi merupakan metode peremajaan kulit yang sangat aman, terutama bila dilakukan oleh operator yang berpengalaman. Efek samping sangat jarang terjadi, walaupun tetap mungkin terjadi pada sebagian kecil kasus, misalnya efek kemerahan kulit yang berkepanjangan dan luka lecet. Yang juga mungkin terjadi adalah reaksi alergi terhadap kandungan masker vitamin C yang digunakna pada akhir prosedur. Segera hubungi dokter bila terjadi reaksi yang tidak diharapkan sebelumnya. Tipe-tipe alat mikrodermabrasi Terdapat 3 tipe alat mikrodermabrasi yang dapat dijumpai. Perbedaan terletak pada zat/alat yang digunakan untuk mengikis lapisan kulit ari pada bagian terluar kulit. Kristal alumunium Diamond tip Geometric matrix point (GMP) Pada mikrodermabrasi menggunakan kristal, biasanya micro-crystals alumunium oksida atau sodium bikarbonat steril dikeluarkan dari sebuah selang kecil, diabrasikan pada kulit, dan pada waktu bersamaan terdapat alat vacuum untuk menyedot kembali kristal yang dikeluarkan bersama kulit mati yang dilepaskan pada proses ini. Kekurangan dari tipe ini adalah banyak kristal yang akan mengotori pakaian, dan risiko terhirupnya kristal oleh pasien. Pada penggunaan mikrodermabrasi diamond, pada ujung hand piece terdapat mata yang terbuat dari berlian. Alat ini membutuhkan pembersihan dan pensterilan ujung mata berlian dari satu tindakan ke tindakan lain. Perlu dipastikan proses pensterilan diamond tip ini dilakukan dengan baik oleh klinik pelaksana, untuk menghindari risiko penularan penyakit. Namun sekarang ini sudah tersedia alat mikrodermabrasi dengan disposable diamond tip. Mikrodermabrasi menggunakan ujung GMP adalah mikrodermabrasi yang digunakan di RS Puri Indah. Pada alat ini, ujung pengabrasi merupakan suatu alat kecil berupa metalic rim, menyerupai logam bertekstur dengan kekasaran yang merata, sehingga mampu mengabrasi kulit secara efektif. Alat kecil ini disebut GMP tip yang disposable, jadi satu pasien akan menggunakan satu tip baru, sehingga tidak ada risiko penularan penyakit. Selain itu pada alat mikrodermabrasi ini, terdapat LED (light emitting diode) yang dipercaya akan menstimulasi sel untuk membentuk serat kolagen dan elastin baru sehingga memperkuat efek peremajaan kulit yang diharapkan. Selain itu, LED mempunyai efek membunuh bakteri.

Eksotika Pulau Jeju

Siapa yang tidak mengenal eksotika pulau jeju, rasanya hampir semua orang menyukai pulau cantik ini, termasuk saya. Pulau Jeju (Jeju-do) adalah sebuah pulau terbesar di Korea dan terletak di sebelah selatan Semenanjung Korea. Pulau Jeju adalah satu-satunya provinsi berotonomi khusus Korea Selatan. Terletak di Selat Korea, sebelah barat daya Provinsi Jeolla Selatan, yang dahulunya merupakan satu provinsi sebelum terbagi pada tahun 1946. Ibukota Jeju adalah Kota Jeju (Jeju-si). Topografi Pulau Jeju terbentuk sekitar 2 juta tahun lalu oleh aktivitas vulkanis. Di tengah-tengah pulau muncul Hallasan (Gunung Halla), gunung tertinggi di seluruh Korea (1.950 m). Pulau ini bercuaca hangat sepanjang tahun dan pada musim dingin jarang turun salju, sehingga tanaman-tanaman yang tumbuh di daerah subtropis bisa bertahan hidup. Pulau Jeju dijuluki Samdado, "Pulau yang Berlimpah dengan Tiga Hal" yaitu, bebatuan, wanita dan angin. Karena memiliki keindahan alam dan kebudayaan yang unik, Pulau Jeju adalah salah satu objek wisata paling terkenal di Korea. Dalam catatan sejarah, Jeju disebut dalam berbagai nama, mulai dari Doi, Dongyeongju, Juho, Tammora, Seomna, Tangna atau Tamra.

Selasa, 24 April 2012

Artikel industri Asuransi

Industri Asuransi Butuh Gizi Feb 4, '05 3:52 AM untuk semuanya Industri ini tumbuh 20-25% setiap tahun, namun masih jauh untuk mencapai skala ekonomi Syarifudin Yunus, Head of Corporate Communications Department, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia bercerita, saat ini gampang-gampang susah mengatur wawancara dengan wartawan. Sejak kasus Manulife dipailitkan 2 tahun yang lalu, hingga kini pihak korporat agak berhati-hati melayani permintaan wawancara, terutama terkait dengan masalah hukum. “Trauma ini masih terasa hingga sekarang,” ujarnya. Trauma yang belum sembuh di sisi Manulife kini terjadi di perusahaan lain yaitu PT Prudential Life Assurance. Perusahaan yang notabene sehat, bahkan sangat sehat, -per 31 Desember 2003 Prudential memiliki rasio kecukupan modal terhadap risiko yang ditanggung (RBC) 255 persen. Jauh melampaui RBC minimal yang ditentukan Depkeu, yaitu 100 persen-, pada akhir April mengalami nasib yang sama, dipailitkan. Hingga tulisan ini diturunkan Prudential masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang paling lambat dikeluarkan 30 hari sejak pengajuan kasasi oleh Prudential ke MA, 30 April lalu. Di tengah usaha industri asuransi untuk menempatkan diri sebagai pilar ekonomi, bersama pasar modal dan perbankan, kejadian ini hanyalah satu masalah yang mendera industri. Dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, industri asuransi jiwa masih jauh tertinggal. Dari jumlah total dana masyarakat yang dikelola saja misalnya. Di industri finansial dana itu kini mencapai Rp1000 trilyun. Dana di perbankan masih mendominasi dengan jumlah dana pihak ketiga per Desember 2003 mencapai Rp888,6 triliun. Di industri asuransi jiwa, jumlah dana terpecah diantara dana pensiun dan asuransi sosial (social insurance). Jumlahnya kurang lebih Rp100 triliun. Dari jumlah tersebut di tahun 2002, dana yang dikelola oleh asuransi jiwa mencapai Rp26 triliun (2002). Angka ini juga masih kalah dari jumlah dana yang diserap di pasar modal yang jumlahnya meningkat dari Rp46 triliun pada 2002 menjadi sekitar Rp60 triliun di 2003. Dari peta di industri keuangan ini terlihat, ada ketimpangan antara jumlah dana yang dikelola perbankan, asuransi dan pasar modal. Hal yang menyebabkan terjadinya ketidakefisienan pengelolaan dana baik untuk jangka pendek (short term) maupun jangka panjang (long term). Asuransi jiwa dilihat dari fitrahnya mengelola dana-dana jangka panjang dengan liabilitas yang mencapai 10 tahun atau bahkan 20 tahun. “Kalau kita lihat di negara-negara yang sudah maju, komposisi dana pihak ketiga yang dikelola antara perbankan dan asuransi jiwa itu jauh lebih balance, hampir 50%: 50%,” ujar Evelina F. Pietruschka, Wakil Ketua AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) Bidang Keagenan dan Promosi, yang juga CEO PT Wana Artha Life kepada BusinessWeek Indonesia. Laporan (un-audited) dari AAJI menyebutkan hingga triwulan ke IV 2003, total pendapatan premi asuransi jiwa mengalami peningkatan 25,1% menjadi Rp14,21 triliun, dari Rp 11,36 triliun pendapatan premi periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah pendapatan -yang merupakan hasil penjumlahan pendapatan premi, hasil investasi, klaim reasuransi dan lain-lain-, juga mengalami peningkatan sebesar 30,88% dari Rp12,59 triliun menjadi Rp16,48 triliun. Jumlah investasi total juga meningkat 29,8% menjadi Rp26,46 triliun. Sehingga semua itu meningkatkan total aset yang dikelola oleh sekitar 51 perusahaan asuransi jiwa sebesar 23,7% dari Rp26 triliun di 2002 menjadi Rp32,6 triliun di akhir 2003 (un-audited). Pertumbuhan di sisi aset juga diikuti pertumbuhan di sisi jumlah tertanggung. Jumlah nasabah asuransi individu yang memiliki polis hingga kuartal ke IV 2003 mengalami kenaikan sebesar 33% dari 4.172.337 di 2002 menjadi 5.578.137. Angka 5,5 juta ini dalam perjalannya mengalami proses naik turun. Seperti pada kuartal pertama 2003 jumlah tertanggung sempat melonjak menjadi 5.122.013 dan turun lagi pada kuartal kedua 2003 ke 3.882.366. Kenaikan kembali diraih di kuartal ketiga menjadi 4.417.642 sebelum mencapai angka 5,5 juta di akhir 2003. Namun saat ini, apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 218 juta jiwa, penetrasi pasar asuransi jiwa di tanah air hanya mencapai 2,7%. Pasar ini diperebutkan diantara 51 perusahaan asuransi jiwa. Dua puluh diantaranya adalah perusahaan asuransi asing atau joint venture. Dengan sisa lebih dari 180 juta jiwa yang belum tersentuh asuransi dan sekitar 200 juta jiwa yang belum memiliki polis asuransi tentu saja ini menjadi peluang pasar yang menggiurkan. Produk tradisional Pemain terbesar hingga saat ini adalah AJB Bumiputera 1912. Sebagai satu-satunya perusahaan mutual di Indonesia menurut Manager PR-nya, Ana Mustamin, Bumiputera masih mengandalkan produk tradisional untuk pertumbuhan preminya, “sebagai bentuk dari bisnis asuransi murni,” ujarnya. Namun Bumiputera juga tidak menutup mata dengan kebutuhan masyarakat, utamanya di wilayah kota-kota besar. Dengan bentuk badan usaha yang sifatnya mutual, Bumiputera harus berhati-hati dalam menciptakan produk. Untuk itu Bumiputera mengeluarkan produk semi unit link yaitu seri Mitra, Mitra Utama dan Mitra Pusaka. Dalam produk ini Bumiputera masih memberikan garansi suku bunga kepada pemegang polis, sehingga di dalamnya masih ada unsur kepastian. “Sekitar 1,5%, di atas itu baru kita ambangkan,” ujar Ana. Di 2004 Bumiputera menargetkan peroleh premi sebesar Rp3,01 triliun, terdiri dari Rp858,56 miliar premi baru (new business) dan Rp2,152 triliun premi lanjutan. Dengan penguasaan pasar yang kini sebesar 20% dari seluruh industri Bumiputera berupaya untuk mengembalikan kejayaannya yang dulu mencapai lebih dari 50% dari kue industri di tahun 1980-an. “Karena makin banyak pemain ke industri kuenya jadi terbagi-bagi,” ujar Ana. Salah satunya ke Jiwasraya. Menurut Herris B. Simandjuntak, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, masalah “bagi-bagi kue” ini tergantung pada jenis produk. Jiwasraya masih mengandalkan produk tradisional namun harus berhadapan dengan pesaing-pesaing yang berbeda sesuai dengan jenis produknya. Untuk pasar group, di pasar pertanggungan kumpulan ini, Jiwasraya tidak hanya bersaing dengan Bumiputera, “tapi juga dengan Bringin Life dan kadang juga bertemu dengan AIA,” ujar Herris. Untuk produk modern seperti unit link, Jiwasraya berhadapan dengan perusahaan joint venture (JV) seperti Prudential. “Kalau di pasar perorangan kelas menengah biasanya kita bertarung dengan Bumiputera, tapi kalau kita masuk ke kalangan menengah ke atas kita bertarungnya dengan para JV ini,” ujar Herris. Jiwasraya mengalami pertumbuhan premi sebesar Rp 958 miliar di 2002. Sampai akhir 2003 jumlah premi Jiwasraya mencapai angka Rp1,085 trilyun. Menurut Herris angka ini menduduki posisi nomor tiga dari seluruh pemain di industri. “Memang kenaikan persentasenya tidak terlalu tinggi, 10%, tapi kita tetap bergembira bahwa batas psikologis Rp1 triliun itu terlampaui,” ujarnya optimis. Dari angka itu sekitar 57,78% merupakan premi baru (new business) dari nilai Rp1,085 triliun. Unit link Namun posisi produk tradisonal sebagai andalan diramalkan mulai tersisih. Fenomena ini tampak di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Per Maret 2004, premi new business yang diterima Manulife secara total mencapai angka Rp44,6 miliar rupiah. Data hingga akhir tahun 2003 penerimaan total premi Manulife adalah sebesar Rp779 miliar. Dari angka itu sekitar Rp188 miliar merupakan premi baru (individu dan kumpulan) dan sisanya sekitar Rp600 miliar adalah premi lanjutan (renewal premium). Dilihat dari jenis produknya produk whole life, yaitu Pro Life menyumbang sekitar 30-35% sebesar Rp12 miliar dari premi baru di bulan Maret. Namun kini ada produk baru yang mulai mengimbangi, yaitu produk Pro Invest. Menurut Nelly Husnayati, Executive Vice President & Chief Agency Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, produk ini memberikan sumbangsih sekitar 18% dari premi total perolehan premi baru pada bulan Maret senilai Rp7,3 miliar. Hingga kini produk unit link yang baru mulai diluncurkan di 1998 menempati posisi kedua setelah produk whole life. Data dari industri juga menunjukkan tren yang sama. Dari laporan perkembangan bisnis asuransi jiwa (un-audited) yang diikuti 48 partisipan dari 51 perusahaan anggota AAJI (31 perusahaan swasta nasional dan 20 perusahaan joint venture) yang diperoleh BusinessWeek Indonesia menyebutkan, pendapatan premi (premium income) baru dan lanjutan dari produk unit link terus mengalami peningkatan. Di kuartal pertama 2003 pendapatan premi baru unit link sebesar Rp235,2 miliar. Di kuartal kedua angka ini melonjak dua kali lipat menjadi Rp529,9 miliar. Di kuartal ketiga 2003 angka ini menembus level psikologis Rp1 triliun menjadi Rp1,1 triliun, dan ditutup dengan perolehan premi di kuartal keempat 2003 sebesar Rp1,7 triliun. Bertahannya kecenderungan tren ini terlihat dari premi lanjutan. Di kuartal pertama jumlah premi lanjutan unit link tercatat sebesar Rp54,2 miliiar, kemudian menjadi Rp153,6 miliyar di kuartal kedua, Rp260 miliar di kuartal ketiga dan ditutup menjadi Rp424,8 di kuartal keempat. Hal ini tidak lepas dari tren menurunnya suku bunga yang menyebabkan perpindahan dana dari produk perbankan ke produk investasi seperti reksadana, termasuk produk investasi yang berproteksi seperti unit link.. Walaupun terus meningkat, secara keseluruhan, sumbangan produk unit link untuk pendapatan premi masih kalah dengan pendapatan premi baru dan lanjutan dari produk individu dan kumpulan. Hingga akhir tahun 2003, dimana pendapatan premi baru unit link melambung menjadi Rp1,7 triliun, premi baru produk individu menyumbang sebesar Rp3,52 triliun (un-audited) sementara premi baru produk kumpulan menyumbang Rp1,48 triliun. Premi lanjutan untuk produk individu sampai akhir tahun 2003 tercatat sebesar Rp5,47 triliun sementara premi lanjutan untuk produk kumpulan mencapai Rp1,286 triliun. Semua itu dengan kenaikan rata-rata 20-25%. Tidak signifikan Namun kenaikan dari pendapatan aset, jumlah tertanggung dan premi ini dinilai kurang signifikan. “Karena banyak sekali terjadi perpindahan portofolio dari perusahaan satu ke perusahaan yang lain, sebagai bagian dari penetrasi secara keseluruhan,” ujar Evelina. Indikasinya terlihat dari jumlah agen. Bisnis baru (new business) yang masuk menurut Evelina paralel atau berkaitan langsung dengan bertambahnya jumlah agen. Sudah tidak menjadi rahasia, di Indonesia ujung tombak penjualan produk asuransi, masih sangat tergantung pada agen. Saat ini jumlah agen asuransi jiwa tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut data AAJI, jumlah agen dari waktu ke waktu malah mengalami penurunan. Sampai akhir tahun 2002, jumlah agen asuransi tercatat 81.751 orang. Di kuartal pertama 2003 angka ini malah turun menjadi 80.018 orang. Di kuartal kedua 2003 angka ini sedikit mengalami kenaikan menjadi 82.103 dan turun lagi menjadi 79.809 di akhir tahun 2003 (data un-audited). “Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perpindahan agen asuransi jiwa dari perusahaan satu ke perusahaan yang lain,” ujar Evelina. Sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi besarnya turn over agen AAJI kini berencana memutihkan (grand fathering) seluruh agen asuransi yang ada di tanah air. Per September 2004 semua agen harus mempunyai lisensi yang akan dikeluarkan oleh AAJI. Setelah September 2004 semua agen baru harus mengikuti ujian yang infrastruktur pengujiannya rencananya akan disiapkan oleh AAJI bekerjasama dengan Singapore College of Insurance. Dengan pertumbuhan yang kurang signifikan ini penguasaan pasar asuransi jiwa di tanah air pun tidak banyak berubah. Saat ini 65% dari pangsa pasar asuransi dikuasai oleh 5 perusahaan besar. Perusahaan 5 besar itu terdiri dari 2 perusahaan joint venture dan 3 perusahaan lokal yang terdiri dari AJB Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AIG Lippo, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan terakhir Sequislife yang sekarang menjadi perusahaan lokal. Apabila dirinci lebih lanjut, penguasaan pasar ini akan semakin menciut. Hanya sekitar 10 perusahaan besar yang menguasai 85% pangsa pasar dan 15 perusahaan terbesar menguasai 95% pangsa pasar. Salah satu kunci masalahnya adalah kapitalisasi. Dengan prasyarat RBC yang semakin meningkat (RBC 120% pada akhir tahun 2004) menurut Herris ke depannya pemain di industri asuransi akan semakin terseleksi. Mau tidak mau, perusahaan akan dipaksa untuk menambah modalnya atau mencari investor baru. Pilihan lain adalah langkah merger dan akuisisi. Walaupun langkah ini kurang begitu disukai dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja dsb, namun secara logis perusahaan yang permodalannya kuat dan sehat akan mengakuisisi perusahaan yang dianggap potensial bagi perkembangan bisnis. Salah satu perusahaan yang agresif melakukan akuisisi untuk memperkuat lini bisnisnya adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Selama 18 tahun di Indonesia, mulai tahun 1997-2004 Manulife telah melakukan penggabungan perusahaan atau akuisisi dan merger sebanyak 6 perusahaan. Dengan prasyarat RBC yang semakin tinggi ini menurut Herris nantinya di tahun 2005-2006, pemain di industri asuransi diperkirakan hanya akan tinggal separuhnya. Monopoli Menurut Hotbonar Sinaga, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), asuransi masih sulit tumbuh karena dukungan pemerintah non-regulator (di luar Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yg membawahi Direktorat Asuransi) masih sangat minim. Dari sisi produk misalnya, untuk asuransi wajib, seharusnya, seperti di negara tetangga Malaysia dan Singapura, Indonesia harus juga mewajibkan adanya asuransi tanggung jawab hukum kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga. “Disini yang wajib cuma kecelakaan penumpang (ditutup Jasa Raharja) dan Jamsostek doangan,” ujar Hotbonar. Asuransi wajib lain seperti asuransi kecelakaan diri untuk pemegang SIM juga tersedia. Namun asuransi ini kini dimonopoli oleh perusahaan asuransi milik Inkoppol/Jasindo bernama Asuransi Bhakti Bayangkara. Usulan lain terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menggairahkan orang mendaftarkan diri guna memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menurut Hotbonar seharusnya premi asuransi yang dibayar keluarga atau perorangan, seperti untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelekaan diri, asuransi pendidikan, asuransi kematian, semestinya bisa dikurangkan dari PKP (Pendapatan Kena Pajak). Ke depannya menurut Evelina untuk bisa menciptakan penetrasi pasar yang signifikan kuncinya lebih pada penciptaan saluran distribusi distribusi, seperti bancassurance, dan menciptakan produk yang mengarah kepada jenis produk wealth management dan familiy financial planning. Hal ini menurutnya akan bisa mempercepat perpindahan produk-produk yang sifatnya short-term di perbankan, menjadi produk-produk yang long-term di asuransi jiwa. “Sehingga komposisinya akan balance, karena kalau kita lihat sekarang ada semacam miss match,” ujarnya. Bentuk miss match lain juga banyak dialami oleh perusahaan lokal, misalnya miss match investasi. Sehingga menurut Evelina perlu konsolidasi dan pembenahan keseluruhan dan ,”ini adalah kerja berat dari pemerintah dan asosiasi,” ujarnya. Di tengah upaya industri untuk membenahi diri dan menambah gizi ini menurut Hotbonar ancaman kasus pemailitan masih akan terjadi. “Ini yg lamban DPR sih, mereka lebih memprioritaskan UU berbau Pemilu. Payah. Revisi UU Kepailitan no. 4 / 1998 entah kapan akan mulai dibicarakan dan disahkan DPR. Wallahu'alam bissawab,” ujarnya menutup wawancara. Nah lo! Oleh Hizbullah Arief di Jakarta referensi : http://hizbul.multiply.com/journal/item/15/Industri_Asuransi_Butuh_Gizi?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Senin, 19 Maret 2012

Karakteristik Kualitas Laporan Keuangan Menurut SFAC No 2

Decision Maker and Their Characteristics
Karakteristik Pembuat keputusan :
1. Menetapkan laporan keuangan mana yang berguna, penetapan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, metoda keputusan yang dipakai,
2. Metoda pengambilan keputusan yang dipakai
3. Informasi yang telah dimiliki atau didapat dari sumber lain
4. Kapasitas pembuat keputusan dalam mengolah informasi.

Constraint : Dalam menyediakan laporan keuangan yang berguna harus dipertimbangkan 2 batasan (constraint) yaitu:
1. Cost – Benefit (Pervasive Constraint) : Cost dalam menyediakan laporan keuangan harus ditimbang dengan benefit yang di dapat dari menggunakan laporan tersebut.

AICPA Special Committee membuat batasan untuk membatasi biaya pelaporan:
1. Laporan harus tidak memuat informasi diluar kemampuan manajemen atau yang mana manajemen bukan sumber terbaik dari laporan tersebut, sebagai contoh laporan mengenai competitor.
2. Manajemen harus tidak diminta untuk melaporkan informasi yang secara signifikan akan merugikan posisi kompetisi perusahaan
3. Manajemen harus tidak diminta untuk menyediakan forecasted financial statements, manajemen hanya menyediakan informasi yang membantu user meramalkan sendiri kondisi keuangan perusahaan di masa dating.
4. Manajemen hanya dibutuhkan melaporkan informasi yang diketahuinya, ini berarti manajemen tidak berkewajiban mengumpulkan informasi yang tidak dipunyai, dibutuhkan, dalam menjalankan bisnis.
5. Beberapa elemen dari laporan keuangan harus dilaporkan apabila user dan manajemen setuju untuk dilaporkan – sebuah konsep flexible reporting
6. Perusahaan tidak diharuskan untuk melaporkan laporan forward-looking, kecuali ada sesuatu faktor aturan yang memaksa perusahaan membuatnya.

2. Materiality (Threshold for Recognition) : Batasan materiality berhubungan dengan pengaruh sebuah item dalam operasi keuangan sebuah perusahaan. Materiality adalah suatu faktor yang dapat mengubah keputusan.

Relevance : Laporan keuangan bisa disebut relevan bila:
1. Dapat memberikan gambaran masa lalu (Feedback Value)
2. Dapat memberikan gambaran masa depan (Predictive Value)
3. Tepat waktu (Timeliness)

Reliability : Reliabilitas laporan keuangan disebut reliabel jika dapat diverifikasi, representational faithfulness, dan neutral

Neutrality : Laporan keuangan bersifat netral, contohnya laporan keuangan untuk intern dan laporan keuangan untuk pajak seharusnya netral (sama)

Verifiability : Laporan keuangan harus bisa diverifikasi oleh metoda akuntansi lain dan hasilnya sama

Representational Faithfulness : Laporan keuangan harus dapat dipercaya, angka dan penjelasan yang dilaporkan adalah apa yang memang terjadi.

Comparability : Laporan keuangan akan lebih bernilai apabila bisa dibandingkan dengan industri yang sejenis.
Sumber : Google.com

Kamis, 05 Januari 2012

etika profesi akuntansi - 3

1. mengapa suatu profesi perlu etika?, jelaskan pendapat saudara!
Jawab:

Karena Etika sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya


2. jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, berilah contohnya masing-masing?
• Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Contoh: Seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya harus dapat dipercaya oleh atasanya, jika dia dipercaya oleh atasanya maka jabatan dia akan dinaikkan.

• Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Contohnya: Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

• Kualitas Jasa : Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi.
Contoh :dalam melakukan suatu usaha atau bisnis dapat menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas baik, agar konsumen tertarik dan terus menggunakan barang atau jasa yang kita bisniskan.

• Kepercayaan : Pemakai jasa harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi pemberian jasa.
Contoh : dalam menjalankan profesi harus memiliki kepercayaan kepada semua orang.