BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 09 Oktober 2009

deregulasi bank

Deregulasi merupakan pengurangan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dalam rangka memberikan kesempatan kepada pasar yang lebih efisien. Deregulasi yang dilakukan akan menghasilkan adanya peningkatan persaingan, mempertinggi inovasi dan merger diantara perilaku bisnis atau pesaing yang lemah

Contoh deregulasi:
- kemudahan bagi bank untuk menentukan sendiri suku bunga deposito dan dihapuskannya campur tangan Bank Indonesia terhadap bank dalam penyaluran kredit.
Penjelasannya : Dengan keputusan ini, maka bank dapat menentukan sendiri suku bunga deposito nya dan ini sangat menguntungkan bank tersebut.
- kebijakan penghapusan barrier entry di industri perbankan pada tanggal 27 oktober 1988. Dengan deregulasi ini untuk pertama kalinya pemerintah memandang perlu untuk menciptakan iklim persaingan perbankan melalui mekanisme pasar, guna mendorong pengerahan dana melalui perluasan jaringan kelembagaan.
-pemerintah mengambil kebijakan melikuidasi 16 bank yang insolvent pada awal November 1997.
- Pada awal tahun 1998 terdapat 7 bank yang manajemennya diambil alih serta banyaknya bank yang menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selain hal tersebut konsumen perbankan juga menuntut perhatian dan pelayanan yang lebih serius dan selalu diantisipasi oleh pihak perbankan dalam pengambilan kebijakan-kebijakan opersionalnya. Selain faktor keamanan masyarakat juga menghendaki berbagai kemudahan dan keuntungan dalam kaitannya dengan alternatif investasi dana yang dimiliki antara lain faktor harga atau suku bunga.
- Pada saat beras naik, maka pemerintah akan melakukan deregulasi.
Hal ini di lakukan agar tidak terjadi inflasi yang tinggi.

Prinsip koperasi

PRINSIP KOPERASI :

1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Penjelasannya : sifat sukarela artinya tidak ada keterpaksaan untuk menjadi anggota koperasi ataupun tidak menjadi anggota. Sedangkan yang di maksud dari sifat terbuka adalah tidak ada pembatasan untuk menjadi anggota koperasi. Jadi, siapa saja bisa menjadi anggota koperasi.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Penjelasannya : Di dalam koperasi, kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota..Segala keputusan pada rapat anggota dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
3.Pembagian SHU di bagikan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Penjelasannya : Prinsip ini mengandung makna bahwa pembagian SHU dibagikan secara adil kepada para anggotanya dan besar kecilnya SHU yang di terima oleh anggota tidak semata- mata melihat besarnya modal/ simpanan yang ditanamkan tetapi juda atas dasar jasa usaha para anggota terhadap koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Penjelasannya : Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggotanya di lakukan secara wajar dan terbatas, artinya tidak melebihi dari modal koperasi tersebut. Karena jika melebihi dari modal koperasi, maka koperasi tersebut akan mengalami kerugian dan koperasi tersebut tidak akan dapat melaksanakan kegiatan usahanya lagi.
5.Kemandirian
Penjelasannya : Maksud dari kemandirian adalah koperasi harus dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam menjalankan kegiatan usahanya.
6.Pendirian Perkoperasian
Penjelasannya : Dengan pendidikan, di harapkan para anggota koperasi memiliki pengertian tentang koperasi dan dari pem\ngertian tersebut diharapkan akan tumbuh kesadaran berkoperasi sehingga dapat meningkatkan perannya terhadap koperasi.
7.Kerjasama antar koperasi
Penjelasannya : Kerjasama antar koperasi dapat memperkuat dan memperkokoh koperasi tersebut sehinnga koperasi dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.